KatongNews, Ambon - Pemerintah Negeri (Pemneg) Seit harus bertanggung-jawab atas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh warganya terhadap warga Negeri Lima Kecamatan Leihitu, Kabupaten Mauluku Tengah (Malteng) pada Minggu 31 Agustus, pukul 14:00 WIT.
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ajun Komisaris Besar Polisi Bintang Julianan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh warga negeri Seit sudah masuk dalam tindakan kriminal. Olehnya itu, Pemneg Seit harus bertanggung-jawab.
Dikatakan, tindakan yang dilakukan itu sangat tidak dibenarkan oleh hukum. Pihak kepolisian akan mencari pelaku penganiayaan tersebut. Kejadian ini telah menjcederai usaha proses perdamaian yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Tindakan warga Seit sudah menodai niat baik polisi dalam upaya melakukan perdamaian antara kedua negeri tersebut,” kata Kapolres di ruang kerjanya, Senin (01/9).
Ditegaskan, dirinya akan berusaha keras untuk menangkap pelaku penganiayaan. Karena jika masalah ini dibiarkan, maka hal serupa juga akan terus dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung-jawab.
“Kita akan bekerja keras untuk menangkap pelakunya. Pemneg Seit harus berani mengungkapkan pelakunya, agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini, jika masalah ini dibiarkan, pasti ada kejadian serupa terjadi dikemudian hari,” tegasnya.
Diungkapkan, Pemneg Seit harus betul-betul bertanggung-jawab atas kejadian tersebut, mereka (Pemneg red) tidak boleh diam terhadap perbuatan rakyatnya, yang telah melakukan tindakan pidana. “Perbuatan inikan sudah melanggar aturan hukum, ini sudah main hakim sendiri, seperti tidak beradab saja,” ungkapnya.
Kapolres juga berharap, agar semua element masyarakat untuk terbuka dalam masalah penganiayaan tersebut. Dan pelakunya bisa diproses hukum. “Agak sulit mengungkapkan pelaku, karena warga Seit semuanya tertutup, namun Polisi akan terus melakukan penyelidikan,” harapnya.
Dijelaskan, kejadian penganiayaan ini akan diproses sesuai dengan hukum, dan diharapkan Pemneg Seit berani terbuka, agar tidak lagi kejadian serupa terjadi di kemudian hari. Selain itu, tambah Kapolres, Pemneg Seit akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, jika panggilan hari ini tidak dipenuhi, maka akan dilakukan penjemputan paksa.
“Harus terbuka atas kejadian penganiayaan, agar dikemudian hari, tidak lagi terjadi, dan Pemneg Seit akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, jika panggilannya tidak dipenuhi, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegasnya juga.
Sebelumnya, kejadia penganiayaan terjadi pada Minggu 31 Agustus kemarin, dimana, korban Syahril Soulisa (34), meminta tiga anggota TNI untuk mengawalnya melewati Negeri Seit, sesampainya di Seit, korban dikenali, dan diberhentikan oleh warga Seit. Dan aksi penganiayaan pun terjadi, korban mengalami luka serius di bagian kepalanya, dan mobil milik korban dihancurkan oleh warga Seit.***(Aythur)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar