Home » » Tukang Ojek Passo Setubuhi Anak Dibawah Umur

Tukang Ojek Passo Setubuhi Anak Dibawah Umur

Written By Unknown on Senin, 01 September 2014 | 23.17

KatongNews, Ambon - GB (21) warga Lapangan Tembak, Desa Passo Kecamatan Baguala, yang berprofesi sebagai tukang ojek, berhasil menyetubuhi anak dibawah umur, sebut saja Intan (15) pada Rabu 27 Agustus, pukul 12:00 WIT di rumahnya.

Awal kejadian, korban yang baru datang dari Jawa, belum menguasai daerah tempat tinggalnya, hendak mencari saudaranya Andre, sesampainya di pangkalan ojek Passo, korban ditanyai oleh GB, dan korban menjawab sedang mencari saudaranya. melihat kesempatan itu, GB mengaku mengenali saudara korban, dan GB menawar untuk nengantar korban menemui saudaranya itu.

Saat jalan, GB tidak mengantar korban menemui saudaranya, namun GB hanya berputar-putar dengan korban. Setelah itu, GB kembali ke pangkalan ojek, dan membawa korban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, GB mengajak korban masuk ke kamarnya, namun korban tidak mau ajakan GB, akhirnya GB melakukan penganiyaan terhadap korban.

“Saat di ajak ke kamar, korban tidak mau, GB langsung memukul kepala, jidat, lengan dan paha korban. Karena korban sudah tidak lagi berdaya, GB langsung menyetubuhi korban,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon, Ajun Komisaris Polisi Agung Tri Bawanto, Senin (01/9).

Dikatakan, setelah GB berhasil setubuhi korban, dia (GB) tidak langsung dipulangkan, namun korban disekap hingga keesokan harinya, Kamis 28 Agustus. “Korban dua kali disetubuhi GB, bukan hanya di setubuhi, GB juga menyekap korban selama dua hari,” ujarnya.

Dijelaskan, setelah disekap, GB memanggil teman seprofesi untuk mengembalikan korban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban ditanya oleh neneknya, dan korban menceritakan kejadian tersebut. Selain itu, ada tanda cupang (hisap/cium) di leher dan payudara korban, membuat neneknya semakin curiga atas hilangnya korban selama dua hari.

“Ada beberapa tanda cium/hisap di leher dan payudara korban, membuat keluarganya curiga terhadap korban. selain itu, korban juga menghilang selama dua hari, karena disekap oleh GB,” jelasnya.

Polisi telah mengamankan GB dan beberapa saksi untuk diperiksa, termasuk dengan barang bukti celana dalam korban yang dipenuhi oleh darah, dan celana pendek korban, termasuk teman GB yang mengantar korban pulang ke rumah. GB dijerat dengan pasal 281-283 dan 322, dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Saat diketahui pelakunya, GB langsung ditahan oleh Polsek Baguala, dan selanjutnya diserahkan ke Polres Pulau Ambon. pelaku dijerat dengan pasal berlapis, dan di hukum 15 tahun penjara,” tegas Agung.***(Aythur)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger