Home » » Kementrian Keuangan Belum Serahkan SK Gaji 13

Kementrian Keuangan Belum Serahkan SK Gaji 13

Written By Unknown on Minggu, 28 Juni 2015 | 07.01

KatongNews AMBON-Pemerintah Provinsi hingga saat ini belum memastikan pencairan gaji 13 bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov Maluku. Keterlambatan penyerahan gaji 13 ini karena pihak Kementrian keuangan Republik Indonesia belum menyerahkan Surat Keputusan (SK), atas penyerahan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu. Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Ros Far-Far kepada awak media mengatakan, sebelum Sk Mentri Keuangan keluar, maka pemerintah daerah belum bisa mengucurkan gaji 13 yang diperuntukan kepada PNS setiap pertengahan tahun berjalan, karena gaji 13 sendiri bersumber dari APBN, yang mana dikhususkan kepada pegawai dilingkup Pemprov Maluku saja. “Kita belum bisa menyerahkan gaji 13 kepada pegawai, karena anggaran itu bersumber dari APBN bukan APBD, olehnya itu, perlu menunggu surat keputusan Kementerian Keuangan terkait gaji tesebut. Pemerintah Daerah bisa menyerahkan, jika Kementrian Keuangan sudah memberikan Sk,” kata Sekda Maluku kepada wartawan, Rabu (24/6). Dipastikan, kata Sekda, penyerahan gaji 13 kepada seluruh pegawai dilingkup Pemprov Maluku akan diserahkan, namun belum diketahui kapan waktunya, karena hal tersebut akan disesuaikan dengan turunya SK Kementerian Keuangan. Oleh sebab itu, lanjut Sekda, seluruh pegawai perlu memahami mekanisme yang ada, dan kepada seluruh pegawai diminta untuk bersabar menunggu waktu pencairan. “Saya meminta kepada seluruh pegawai dilingkup Pemprov Maluku untuk bersabar menanti pencairan gaji 13, intinya Pemerintah akan memberikan hak-hak pegawai di Indonesia, namun kita belum mengetahui kapan waktunya, karena kami juga sedang menunggu SK dari Kementrian,” pinta orang nomor tiga di Pemerintahan Provinsi itu. Untuk diketahui, sedikitnya ada 5099 PNS di Pemprov Maluku yang sudah tercantum di dalamnya pejabat-pejabat Dinas, yakni Sekda Maluku, Asisten 1,2,3 dan 5 staf ahli Gubernur, 45 Kepala Dinas atau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang sudah tercantum di dalamnya Biro, Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit, Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Sekretaris KORPRI. Selain itu, ada 42 UPTD yang juga terjabar dalam UPTD Dinas dan UPTD BPPKAD, serta pegawai lainnya. (***). 
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger