KatongNews, Ambon - Untuk meningkatkan prestasi kerja pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011, tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Dan juga Peraturan Kepala BKN (Badan kepegawaian Negara) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Sekretaris Kota Ambon A G. Latuheru membuka dengan resmi kegiatan
sosialisasi tersebut, yang akan berlangsung selama dua hari di SMA Negeri 1 dan
SMA Negeri 2 Ambon, Kamis 27 dan Jumat 28 Maret 2014. Dalam sambutannya,
Latuheru menjelaskan pembinaan PNS itu berdasarkan pada prestasi kerja dan
sistim karir terus dikembangkan, maka dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP)
yang baru.
“Peraturan
Pemerintah nomor 46 Tahun 2011 itu sebagai pengganti PP Nomor 10 Tahun 1979
yang sudah cukup lama aturan tersebut diberlakukan dalam rangka penilaian
terhadap PNS dalam kaitan dengan tugas dan tanggung jawab.” Kata Latuheru.
Jika kita membaca dengan teliti PP Nomor 46 mengalami pengembangan dari
PP Nomor 10 Tahun 1979. Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) akan berlakukan PP
Nomor 46 pada tahun 2014 ini. “ Untuk meningkatkan prestasi PNS dilingkup
Pemkot Ambon, maka PP nomor 46 tahun 2011 akan diberlakukan, agar PNS dilingkup
Pemkot terus meningkatkan prestasinya,” ujarnya.
Dalam
kesempatan sosialisasi itu, Pemkot mendatangkan dua narasumber dari BKN
regional empat Makasar sebagai pemateri, untuk menjelaskan secara rinci tentang
penilaian prestasi kerja yang bertujuan meningkatkan prestasi kerja PNS, serta
menjamin objektivitas PNS. “Mudah-mudahan dari sosialisasi ini bisa
menghasilkan PNS yang berprestasi,” terangnya.
Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2011 ini juga sebagai penjamin
objektivitas PNS, yang dilakukan berdasarkan pada sistim prestasi kerja dan,
sistim karir yang dititik beratkan pada sistim prestasi kerja. “Sistim
penilaian pada prestasi PNS di lingkup Pemkot Ambon itu secara objektiv, atau
secara terbuka,” jelas Latuheru.
Sistim penilaian prestasi kerja pada PNS akan berdasarkan pada
prinsip-prinsip yang ibjektiv, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Mengingat PP Nomor 10 Tahun 1979 itu cara penilaiannya kurang begitu terbuka.
“Penilaian
prestasi yang dilakukan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979,
dinilai tidak transparan dan objektiv, karena sistim penilaiannya masi secara
tertutup oleh atasan atau yang punya hak dalam menilai kerja PNS,” jelannya juga.
Setelah penerapan penilaian prestasi yang akan dilakukan oleh Pemkot
Ambon, maka PNS dilingkup Pemkot tidak lagi bekerja sesuka mereka, karena semua
kinerja mereka akan diukur capaiannya, mulai dari perilaku kerja, dan perilaku
itu terbagi menjadi enam unsur.
“Dari
penilaian seperti begini, maka PNS tidak lagi main-main, dan pegawai diminta
untuk melakukan sasaran kerja dan yang lainnya. Mengingat sistim penilaian ini
secara terbuka dan tidak lagi main-main,” tegas Latuheru.***(Aythur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar