KatongNews, Ambon - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan, bersama Pemerintah kota (Pemkot) Ambon menyelenggarakan sosialisasi terkait pemakaian BPJS oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemkot Ambon. Berlangsung di laintai dua, balai Kota Ambon, Kamis (03/04).
Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru mengatakan, BPJS itu
khusus untuk ketenaga kerjaan yang termasuk juga untuk kematian, dulunya
bernama Jamsostek, namun Jamsostek itu khusus untuk jaminan kesehatan.
“Sosialisasi BPJS Ketenaga kerjaan ini perlu dilakukan pada semua perusahan,
dan juga pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mengingat jaminan tunjangan itu
sangat diperlukan bagi para pekerja, baik PNS, Perusahan di bawah BUMN maupun
buru bangunan,” kata Latuheru.
Lanjut Latuheru, sosialisasi kepada PNS dilingkup Pemkot,
karena PNS juga masuk sebagai pekerja. Oleh karena itu PNS harus mendaftarkan
diri ke BPJS ketenaga kerjaan, maka itu, setelah sosialisasi ini selesai Pemkot
akang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS, agar semua PNS di Pemkot Ambon bisa
mendapatkan tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan maupun tunjangan
kematian.
“Untuk mendapat jaminan tersebut, kita terlebih dulu
mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS, dan yang disesalkan adalah, hampir 3000
perusahan yang beroperasi di Kota Ambon, hanya 915 perusahan yang sudah
mendaftar menjadi peserta BPJS. Padahal menjadi peserta BPJS itu sangat baik
untuk karyawan perusahan tersebut,” jelasnya.
Harapnya, semua perusahan lokal yang beroperasi di Kota
Ambon dapat mendafar sebagai peserta BPJS, agar jaminan kesejahteraan bagi
pekerja terjamin. Karena jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan menimpa
mereka, bisa mendapat bantuan kecelakaan dari BPJS dan perusahan tersebut.
pemkot juga sudah mengeluarkan peraturan Walikota terkait dengan proses perijinan,
maka mereka juga harus mendaftarkan diri ke BPJS.
“Jaminan kepada pekerja itu sangat diperlukan, untuk itu
semua perusahan dapat mendaftar perusahannya ke BPJS. Terkait dengan penegasan
terhadap perusahan yang belum masuk sebagai peserta BPJS, akan ditinjau
kembali, mengingat jaminan terhadap
karyawan itu sangat diutamakan,” terang Dia.
Ketua BPJS Cabang Maluku Sulman Ibrahim mengatakan, BPJS
Ketenaga kerjaan yang disosialisasikan ini memiliki beberapa program kerjanya,
seperti jaminan hari tua, jaminan kecalakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Ada sistim pemberian
tunjangan kepada pekerja, yakni tenaga kerja yang menerima upah dan tenaga
kerja yang tak menerima upah atau usaha mandiri.
“Sosialisasi ini perlu untuk PNS maupun kepada
perusahan-perusahan lokal, karean tunjangan yang deberikan dari BPJS kepada
peserta BPJS itu juga dari iuaran yang diberikan sebesar 90 persen dari
perusahan tersebut, dan akan dikembalikan kepada karyawannya yang mendapat
tunjangan tersebut,” ujar Sulman.
Kurangnya
peruhan yang mendaftar sebagai peserta BPJS, karena kurang para pengusaha
kurang memaknai perlindungan terhadap karyawannya, atau kurang memahami
undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang jaminantenaga kerja. Kami mengakui
kinerja Pemkot yang sudah mensejahterakan tenaga kerjanya, hal ini terlihat
pada peraturan Walikota terkait keikut sertaan dalam program BPJS.
“Perlindungan terhadap karyawan kerja itu harus dilakukan setiap
perusahan,” tegasnya.***(Aythur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar