Home » » BPJS Ketenagakerjaan Perlu Buat Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Perlu Buat Pekerja

Written By Unknown on Kamis, 03 April 2014 | 04.24

KatongNews, Ambon - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan, bersama Pemerintah kota (Pemkot) Ambon menyelenggarakan sosialisasi terkait pemakaian BPJS oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemkot Ambon. Berlangsung di laintai dua, balai Kota Ambon, Kamis (03/04).

Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru mengatakan, BPJS itu khusus untuk ketenaga kerjaan yang termasuk juga untuk kematian, dulunya bernama Jamsostek, namun Jamsostek itu khusus untuk jaminan kesehatan. “Sosialisasi BPJS Ketenaga kerjaan ini perlu dilakukan pada semua perusahan, dan juga pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mengingat jaminan tunjangan itu sangat diperlukan bagi para pekerja, baik PNS, Perusahan di bawah BUMN maupun buru bangunan,” kata Latuheru.

Lanjut Latuheru, sosialisasi kepada PNS dilingkup Pemkot, karena PNS juga masuk sebagai pekerja. Oleh karena itu PNS harus mendaftarkan diri ke BPJS ketenaga kerjaan, maka itu, setelah sosialisasi ini selesai Pemkot akang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS, agar semua PNS di Pemkot Ambon bisa mendapatkan tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan maupun tunjangan kematian.

“Untuk mendapat jaminan tersebut, kita terlebih dulu mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS, dan yang disesalkan adalah, hampir 3000 perusahan yang beroperasi di Kota Ambon, hanya 915 perusahan yang sudah mendaftar menjadi peserta BPJS. Padahal menjadi peserta BPJS itu sangat baik untuk karyawan perusahan tersebut,” jelasnya.

Harapnya, semua perusahan lokal yang beroperasi di Kota Ambon dapat mendafar sebagai peserta BPJS, agar jaminan kesejahteraan bagi pekerja terjamin. Karena jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan menimpa mereka, bisa mendapat bantuan kecelakaan dari BPJS dan perusahan tersebut. pemkot juga sudah mengeluarkan peraturan Walikota terkait dengan proses perijinan, maka mereka juga harus mendaftarkan diri ke BPJS.

“Jaminan kepada pekerja itu sangat diperlukan, untuk itu semua perusahan dapat mendaftar perusahannya ke BPJS. Terkait dengan penegasan terhadap perusahan yang belum masuk sebagai peserta BPJS, akan ditinjau kembali, mengingat jaminan  terhadap karyawan itu sangat diutamakan,” terang Dia.

Ketua BPJS Cabang Maluku Sulman Ibrahim mengatakan, BPJS Ketenaga kerjaan yang disosialisasikan ini memiliki beberapa program kerjanya, seperti jaminan hari tua, jaminan kecalakaan kerja, jaminan kematian, dan  jaminan pensiun. Ada sistim pemberian tunjangan kepada pekerja, yakni tenaga kerja yang menerima upah dan tenaga kerja yang tak menerima upah atau usaha mandiri.

“Sosialisasi ini perlu untuk PNS maupun kepada perusahan-perusahan lokal, karean tunjangan yang deberikan dari BPJS kepada peserta BPJS itu juga dari iuaran yang diberikan sebesar 90 persen dari perusahan tersebut, dan akan dikembalikan kepada karyawannya yang mendapat tunjangan tersebut,” ujar Sulman.

Kurangnya peruhan yang mendaftar sebagai peserta BPJS, karena kurang para pengusaha kurang memaknai perlindungan terhadap karyawannya, atau kurang memahami undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang jaminantenaga kerja. Kami mengakui kinerja Pemkot yang sudah mensejahterakan tenaga kerjanya, hal ini terlihat pada peraturan Walikota terkait keikut sertaan dalam program BPJS. “Perlindungan terhadap karyawan kerja itu harus dilakukan setiap perusahan,”  tegasnya.***(Aythur)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger