KatongNews.Ambon - Semakin Ketat dalam pengawasan Badan Usaha di Kota Ambon, menjadikan pengusaha semakin berhati-hati dalam mendirikan Badan Usaha, hal ini berdampak pada peningkatan Pengusulan Izin Usaha baik Usaha Kecil Menengah hingga Usaha berkelass Atas.
Pada tahun 2014 Pengurusan Izin Usaha semakin meningkat, hal ini dapat dilihat dengan berkas izin usaha yang telah diselesaikan Pemerintah Kota Melalui Kantor Pelayanan Publik (KPP) menembus angka 4.479.
Menurut Kepala KPP Kota Ambon Deny Nendisa, total Rurat Izin Usaha yang telah diselesaikan pihaknya mencapai angka 1.788 izin, sementara berkas yang masih dalam proses mencapai 2.691 berkas “Izin Usaha pada yahun ini mengalami peningkatan, sebagiaan besar telah kami selesaikan dan sisa berkas yang sementara kami proses akan kami selesaikan secepatnya, ungkap Deny.
Dalam pengurusan Surat Izin Usaha tersebut, yang terbanyak mengalami peningkatan yakni Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang mencapai angka 870 berkas, sementara Surat Izin Usaha Pedagang (SIUP) 299 berkas serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP)234 Berkas dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 171 Berkas serta Surat Izin Gangguan (SIG) 86 berkas.
Deny menambahkan, kesadaran masyarakaat atau pengusaha dalam melakukan pengurusan terhadap berbagai surat izin tersebut meningkat setelah Pemerintah Kota Ambon melakukan pengawasan dan penertiban. “Hasil pengawasan yang kami lakukan, ternyata masih banyak tempat usaha yang tidak memiliki izin usaha, untuk itu kami meminta mereka untuk melakukan pengurusan izin usaha, agar kedepan pada saat pemerintah melakukan penertiban dan pengawasan, mereka tidak lagi terhambat dalam melakukan aktifitas usahanya” Ungkap Nendisa.
Untuk itu, dirinya berharap masyarakat yang mau melakukan pengurusan izin usaha, agar tidak melalui para calo dan harus berhubungan langsung dengan petugas yang berwewenang dan melewati prosedur yang sebenarnya, agar masyarakat tidak dirugikan dikemudian hari.***(Aythur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar