KatongNews, Ambon - Dalam
Pelaksanaan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2014, Panwas menemukan
banyak pelanggaran yang terjadi saat pileg di Maluku. Pelaksanaan
pemilihan calon legislatif periode 2014-2019 Panwaslu Kota Ambon
menemukan banyak pelanggaran selama proses pileg digelar.
Bahkan
pelanggaran yang banyak dilakukan terjadi dari penyelenggara pemilu,
bukan pemilih. Panwas menilai, penyelenggara seperti KPU pada pelihan
legislatif tahun ini, menunjukan ketidak siapan mereka, bahkan setiap
pelanggaran yang ditemukan, Panwas telah berkoordinasi dengan KPU agar
segera melakukn PSU.
Kepada wartawan, Ketua Panwaslu Kota Ambon Paulus Titaley mengatakan, terdapat banyak kekurangan administrasi selama penyelenggaraan Pileg. Pelanggaran yagn panwas temukan antara lain, tidak tersedianya formulir D-2 atau formolir keberatan, dimana formulir tersebut akan digunakan saksi jika terdapat pelanggaran dan saksi merasa keberatan dengan proses yang terjadi.
“Ini tandanya KPU tidak siap untuk menyelenggarakan pileg, karena terlalu banyak pelanggaran yang terjadi dan pelanggaran ini bukan dari peserta, tetapi dari penyelenggara yagn banyak terjad” akui Titaley. Lanjut Titaley, Ketidaksiapan aparat penyelenggara pileg ini, merupakan bentuk pelanggaran karena dalam penyelenggaraan sebuah pemilihan, formulir tersebut harusnya disiapkan oleh penyelenggara.
Disamping pelanggaran administrasi, terdapat banyak pelanggaran yang ditemukan Panwaslu terkait pelaksanaan pileg. Sementara itu, terkait pelanggaran yang terjadi, panwas telah berkoordinasi dengan KPU, namun Panwas telah mengintruksikan kepada seluruh PPK agar mencatat seluruh kejadian yang terjadi dan menjadi lampiran formulir D2. Ungkap Titaley.(ith)
Kepada wartawan, Ketua Panwaslu Kota Ambon Paulus Titaley mengatakan, terdapat banyak kekurangan administrasi selama penyelenggaraan Pileg. Pelanggaran yagn panwas temukan antara lain, tidak tersedianya formulir D-2 atau formolir keberatan, dimana formulir tersebut akan digunakan saksi jika terdapat pelanggaran dan saksi merasa keberatan dengan proses yang terjadi.
“Ini tandanya KPU tidak siap untuk menyelenggarakan pileg, karena terlalu banyak pelanggaran yang terjadi dan pelanggaran ini bukan dari peserta, tetapi dari penyelenggara yagn banyak terjad” akui Titaley. Lanjut Titaley, Ketidaksiapan aparat penyelenggara pileg ini, merupakan bentuk pelanggaran karena dalam penyelenggaraan sebuah pemilihan, formulir tersebut harusnya disiapkan oleh penyelenggara.
Disamping pelanggaran administrasi, terdapat banyak pelanggaran yang ditemukan Panwaslu terkait pelaksanaan pileg. Sementara itu, terkait pelanggaran yang terjadi, panwas telah berkoordinasi dengan KPU, namun Panwas telah mengintruksikan kepada seluruh PPK agar mencatat seluruh kejadian yang terjadi dan menjadi lampiran formulir D2. Ungkap Titaley.(ith)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar