KatongNews - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazarudin mengungkapkan adanya aset Anas Urbaningrum sebesar Rp 2 triliun yang disimpan di Singapura.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
menelusuri dugaan kepemilikan aset tersebut dalam kasus Anas."Kalau itu
disampaikan Nazar, akan divalidasi apakah itu didukung bukti atau tidak,"
kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu
(29/1).
Johan menjelaskan sampai saat ini tim
penyidik KPK belum melakukan penelusuran terhadap aset milik Anas di luar
negeri. Masalahnya KPK belum pernah melakukan penelusuran aset tersangka kasus
korupsi di luar negeri.
Kalau pemeriksaan saksi-saksi di luar negeri, lanjutnya, KPK akan melakukan mutual legal assistance (MLA). Akan tetapi, ia tidak menutup kemungkinan jika memang ada hubungan antar negara Indonesia dengan Singapura, penelusuran aset tersebut akan dilakukan. (Web)
Kalau pemeriksaan saksi-saksi di luar negeri, lanjutnya, KPK akan melakukan mutual legal assistance (MLA). Akan tetapi, ia tidak menutup kemungkinan jika memang ada hubungan antar negara Indonesia dengan Singapura, penelusuran aset tersebut akan dilakukan. (Web)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar