Home » » Louhenapessy Louncing SPPT dan STTS

Louhenapessy Louncing SPPT dan STTS

Written By Unknown on Kamis, 30 Januari 2014 | 06.42

KatongNews, Ambon - Walikota Ambon, Richard Louhanapessy pagi tadi, Kamis (30/1) melounching Percetakan Surat Pemberitahuan Pajak (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan.

Bagi Pemerinta kota (Pemkot) kegiatan ini merupakan satu momen yang sangat penting dan strategis, karena merupakan tonggak baru dalam mengelola pajak bumi dan bangunan.

”Louncing ini sangat bagus untuk pemkot, dikarenakan SPPT dan STTS ini merupakan tonggak baru dalam mengelola pajak bumi dan bangunan di kota Ambon,” kata Walikota, Richard Louhenapessy.

Pajak bumi dan bangunan (PBB)adalah salah satu pajak tertua di Indonesia, yang pernak dikenal dengan sebutan iuran pembangunan daerah (Ipeda), dan sejak ditetapkan undan-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka pajak bumi dan bangunan sector pedesaan dan perkotaan merupakan salah satu dari dua jenis pajak pusat.

“Dulu kita kenal dengan sebutan iuran pembangunan daerah, tapi sekarang sudah dirubah menjadi pajak bumi dan bangunan, yang merupakan salah satu dari dua jenis pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah kota dan Kabupaten,” jelas Louhenapessy.

Untuk pengalihan dan pelaksanaan pengumutan PBB bukanlah suatu hal yang mudah, karena untuk mengelola jenis pajak ini harus ada persiapan yang matang dan terstruktur.” Ini bukan satu pekerjaan kecil atau enteng, namun pekerjaan ini harus ada kesiapan yang matang dan terstruktur untuk menjadi factor pendukung agar dapat memanilis kendala yang dihadapi,” ungkapnya.

Hampir tiga tahun, pemerintah melakukan persiapan fasilitas pendukung serta dasar hukum untuk melouncing SPPT PBB yang sebelumnya dikelola oleh kantor pelayanan pajak pratama dan kini sudah dikelola oleh Pemkot Ambon.***(Aytur)


Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger