KatongNews, Ambon - Walikota Ambon, Richard Louhanapessy pagi tadi, Kamis (30/1) melounching Percetakan Surat Pemberitahuan Pajak (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan.
Bagi
Pemerinta kota (Pemkot) kegiatan ini merupakan satu momen yang sangat penting
dan strategis, karena merupakan tonggak baru dalam mengelola pajak bumi dan
bangunan.
”Louncing
ini sangat bagus untuk pemkot, dikarenakan SPPT dan STTS ini merupakan tonggak
baru dalam mengelola pajak bumi dan bangunan di kota Ambon,” kata Walikota,
Richard Louhenapessy.
Pajak
bumi dan bangunan (PBB)adalah salah satu pajak tertua di Indonesia, yang pernak
dikenal dengan sebutan iuran pembangunan daerah (Ipeda), dan sejak ditetapkan
undan-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah,
maka pajak bumi dan bangunan sector pedesaan dan perkotaan merupakan salah satu
dari dua jenis pajak pusat.
“Dulu
kita kenal dengan sebutan iuran pembangunan daerah, tapi sekarang sudah dirubah
menjadi pajak bumi dan bangunan, yang merupakan salah satu dari dua jenis pajak
pusat yang dikelola oleh pemerintah kota dan Kabupaten,” jelas Louhenapessy.
Untuk
pengalihan dan pelaksanaan pengumutan PBB bukanlah suatu hal yang mudah, karena
untuk mengelola jenis pajak ini harus ada persiapan yang matang dan
terstruktur.” Ini bukan satu pekerjaan kecil atau enteng, namun pekerjaan ini
harus ada kesiapan yang matang dan terstruktur untuk menjadi factor pendukung
agar dapat memanilis kendala yang dihadapi,” ungkapnya.
Hampir
tiga tahun, pemerintah melakukan persiapan fasilitas pendukung serta dasar
hukum untuk melouncing SPPT PBB yang sebelumnya dikelola oleh kantor pelayanan
pajak pratama dan kini sudah dikelola oleh Pemkot Ambon.***(Aytur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar