Home » » Menumbuhkan Kepercayaan Kepada MK

Menumbuhkan Kepercayaan Kepada MK

Written By Unknown on Kamis, 16 Januari 2014 | 06.08

KatongNews, Ambon - Kasus tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar belum lama ini menjadi bukti bahwa MK sudah kebablasan dalam menangani sebuah perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).


Pasca Akil Mochtar ditangkap, ricuh persidangan sengketa Pemilukada Maluku, Kamis (14/11/2013) sepertinya menjadi puncak dari ketidakpercayaan terhadap benteng terakhir konstitusi di Republik ini.

Kericuhan tersebut sekaligus menguatkan keraguan berbagai kalangan terhadap lembaga MK  yang sungguh steril. Maklum saja, jauh sebelumnya muncul pro dan kontra mengenai fungsi MK yang dinilai rawan untuk menerima suap dalam sengketa Pemilukada di tanah air.

MK dinilai tidak mempunyai lembaga pengawasan untuk memaksimalkan kinerja lembaga penjaga konstitusi tersebut, yang berujung Akil Mochtar tertangkap tangan aparat KPK.

Alhasil, muncul gagasan baru agar penyelesaian sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) diserahkan kepada  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Langkah itu sebagai upaya untuk menghindari Mahkamah Konstitusi (MK) terlibat dari praktik korupsi dalam setiap penyelesaian sengketa Pemilukada. Dan lembaga penyelenggara Pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus diberikan peran yang lebih ketimbang MK.

Kalau pun sengketa Pemilukada itu harus masuk ke MK, namun bukan pada tataran peradilan pertama dan terakhir seperti yang terjadi selama ini. Kalau pun harus masuk MK itu adalah proses peninjauan kembali, bukan peradilan pertama dan terakhir seperti sekarang.

Artinya, harus ada alasan kuat konstitusional untuk membuka perkara sengketa Pemilukada. Dengan begitu, secara kelembagaan, MK akan dapat fokus mengawal konstitusi negara. Sebab, di MK-lah arwah supremasi konstitusi itu ada.

Kericuhan saat sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK) tentu menjadi perhatian serius karena pertama kali terjadi sejak MK berdiri pada 2003 silam. Kejadian itu adalah contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Tak sampai disini saja, selain mewacanakan untuk memberi peran lebih kepada lembaga penyelenggara Pemilu, muncul juga gagasan agar  sengketa Pemilukada sudah selayaknya diserahkan kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

Sayangnya, beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung tergolong luar biasa banyak lebih dari 300 ribu. Apalagi ditambah dengan perkara-perkara pemilihan kepala daerah, beban akan semakin banyak.

Untuk itu, kendati sempat tercoreng melalui kasus tangkap tangan Akil Mochtar dan kericuhan yang terjadi saat sidang sengketa Pemilukada Maluku, hendaknya kepercayaan terhadap MK bisa dipulihkan

Bahwa sebagai lembaga yang menangani sengketa Pemilukada dan mengemban amanah konstitusi, MK harus mampu melakukan pembenahan dan mengembalikan kepercayaan rakyat. Dalam hal ini, MK harus konsisten dalam hal keadilan substansif. (CR1)


Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger