KatongNews, Ambon - Pengendara roda dua alias motor, tidak mematuhi peraturan walikota (Perwali) terkait dengan pemarkiran di bahu jalan AY. Patty, hal ini sudah tertera dalam Perwali nomor lima tahun 2001 tentang kawasan parkir.
Nampak para pengendara roda dua masi saja
memarkirkan kendaraan mereka disepanjang bahu jalan AY.Patty. Ini menjadi satu
contoh ketidak seriusan pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Perhubungan kota
dan Polantas untuk menertibkan kendaraan roda dua yang lagi-lagi diparkirkan di
Jalan AY.Patty.
Dishub secepatnya mengambil langkah tegas untuk
menertibkan daerah jalan AY.Patty, mengingat jalan tersebut adalah pusat kota.
Jika hal ini tidak diindahkan oleh dishub, maka
kota akan tetap semraut, dan akan jauh dari keindahan dan ketertiban sebagaimana
yang sudah menjadi jargon pemkot.
Padahal, Pemkot telah memasang papan reklame di
trotoar jalan AY.Patty, terkait dengan perwali nomor lima tahun 2007 tentang
kawasan tertib parkir, namun hal ini tidak menjadi jaminan, untuk dita’ati.
Kepada wartawan Kabar Timur, Selasa (28/1), salah
satu juru parkir di jalan AY.Patty, yang tidak mau namanya dikorankan,
mengatakan,”Memang betul kalau motor parkir disini (bahu jalan AY.Patty) akan
ditilan atau dikempesin ban motornya. Tapi kalu sudah diatas jam 01.00 Wit,
sudah tidak ada lagi petugas,” katanya.
Dia juga lanjutkan,”Parkir aja, asalkan setir motor
jangan dikunci, biar pas ada petugas, saya bisa langsung mendorongnya ke
belakang,” lanjutnya.
Bukan hanya, Perwali terkait dengan tertib parkir,
namun Dishub juga tidak serius menjalankan Perwali tentang jalur operasi mobil
truk.
Dalam perwali sudah dijelaskan, mobil truk dilarang
melintasi kawasan jalan AY.Patty sebelum jam 11.00 Wit, namun hal ini tidak
dihiraukan oleh pengemudi truk, mereka seenaknya melintasi kawasan tersebut,
karena tidak ada ketegasan dari Dishub. ***(Aytur)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar