Home » » Pemprov Maluku Hadirkan Pakar Hukum Kaji Draf Perpres LIN

Pemprov Maluku Hadirkan Pakar Hukum Kaji Draf Perpres LIN

Written By Unknown on Selasa, 14 Juli 2015 | 17.14

KatongNews AMBON-Pemerintah Maluku melalui Gubernur Maluku Said Assagaf akan mengutuskan pakar hokum dari Maluku untuk mengkaji darf Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan penetapan Maluku sebagai Lumbun Ikan Nasional (LIN).

Pernyataan ini disampaikan oleh Assagaf saat disinggung terkait melemahnya ekonomi di Maluku kemarin. Menurut Assagaf, hari ini (Jumat kemarin) pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Kementerian Perikana dan Kelauran RI terkait dengan Perpres LIN tersebut.

“Saya akan menghadirkan pakar hokum dari Maluku untuk mengkaji draf Perpres tentang LIN. Karena hari ini Jumat 3 Juli 2015 akan dilakukan rapat di Departemen Kelautan untuk membahas draf terakhir yang disusun itu,” katanya kepada wartawan.

Menghadirkan pakar hokum ke Departemen Kelautan ini atas permintaan mereka sendiri, guna bersama mengkaji draf Perpres terakhir yang sedang disusun itu. Selain pakar hokum , ada juga pihak lain yang ikut mengkaji draf tersebut.

“Ada beberapa pihak yang dipanggil untuk mengakji drap Perpres terakhir di Departemen Kementerian, jadi bukan saja pakar hokum di Maluku sendiri,” akuinya.
Gubernur yang dilantik pada Maret 2014 lalu itu meyakinkan, bahwa dalam tahun ini Perpres dijadikan Maluku sebagai Lumbun Ikan Nasional bisa diselesaikan secepatnya. “Jika tahun ini sudah bisa diselesaikan, itu berarti dua masalah besar telah selesai dalam tahun ini, yakni PI 10 persen, dan Maluku dijadikan LIN,” yakinnya. (***)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger