Home » » Terpidana Seumur Hidup Tebar Senyum Saat Putusan

Terpidana Seumur Hidup Tebar Senyum Saat Putusan

Written By Unknown on Selasa, 14 Juli 2015 | 17.20

Terpidana Buce
KatongNews AMBON-Buce Erasmus Batmomolin sepertinya santai menanggapi putusan hakim di Pengadilan negeri Ambon, terhadap dirinya atas pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Natalia Hilda Lewoul alias Nita tahun lalu.

Buce Batmomolin dihukum seumur hidup penjara oleh hakim. Namun putusan itu ditanggapi dengan senyum manis oleh Buce, seakan dirinya tidak bermasalah atas putusan tersebut. Usai dibaca putusan tersebut, keluarga Buce langsung bereaksi tidak menerima putusan tersebut.

Mereka (Keluarga red) menuding jika pihak Jaksa dan Hakim telah dibayar untuk memojok anak mereka, serta menuduhkan anak mereka melakukan perbuatan keji itu. Ayah Buce, Gidion J. Batmomolin histeris atas putusan tersebut, dirinya tidak menyangka jika Jaksa dan Hakim akan memutuskan hukuman terhadap anaknya seperti itu, karena Ia tidak percaya kalau anaknya adalah pelaku pembunuhan tersebut.

"Kami tidak menerima putusan tersebut, karena saya yakin anak saya tidak melakukan pembunuhan tersebut," teriak Gidion Batmomolin. Atas teriakan itu, keluarga Buce langsung bereaksi dan memprotes putusan pengadilan Negeri Ambon.

"Kami keluarga Buce yakin, kalau Tuhan tidak tidur dan diam melihat masalah ini. Hanya Tuhan Yesusu yang menegtahui perbuatan anak kami, serta Tuhan Yesus akan membalas perbuatan para Jaksa dan hakim, yang sudah memutuskan anak di penjara seumur hidup tanpa perbuatannya," teriak keluarga Buce di depan kantor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/9).

Gidion J. Batmomolin juga melakukan sumppah di depan kantor Pengadilan Negeri Ambon atas putusan tersebut. Sumpah yang dilakukan keluarga Buce itu dipimpin langsung oleh salah satu pendeta. Dalam sumpahnya, Gidion mengatakan, jika pembunuhan tersebut dilakukan oleh anaknya, maka Tuhan berhak mengutuknya di 70x7 keturunan, namun jika perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka sepatutnya Tuhan menghukum para Jaksa dan Hakim di 70x7 keturunan.

"Saya bersumpah atas nama Tuhan, jika memang pembunuhan tersebut dilakukan oleh anaknya saya (Buce Erasmus batmomolin) melakukan hal tersebut, maka Tuhan patut menghukumnya di 70x7 keturunan. Karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan keterangan persidangan, karena anak kami tidak melakukan hal tersebut," kutuk Gidion.

Tempat bersamaan, Ibu Buce juga meminta untuk putusan Pengadilan Negeri Ambon ini dilanjutkan ke Kejaksaan Agung di Jakarta. "Kami keluarga Buce siap melanjutkan masalah ini ke Kejaksaan Agung. Saya adalah asli orang Batak, dan saya akan mengkonfirmasi mereka untuk membantu kami dalam masalah ini," tegas Ibu Buce.

Aparat keamanan dari Polres Pulau Ambon dikerahkan langsung ke Pengadilan Negeri Ambon untuk mengamankan putusan sidang tersebut. Kasat reskrim Polres Pulau Ambon dan Kapolsek Sirimau turun langsung ke lokasi persidangan. Saat Buce digiring keluar dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Ambon menuju mobil tahanan Kejaksaan, keluarga Buce hanya bisa melihat tanpa melakukan aksi apapun.

Saat melintas di depan keluarganya, pihak keluarga sempat menanyakan keadaannya, dan Buce kembali menebar senyum sambil menjawab, jika dirinya baik-baik saja. "Buce keadaan gimana, tanya keluarganya, dan Buce dengan senyum manis menjawab, baik-baik saja usi," jawab Buce. (***)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KatongNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger